Jumat, 15 Mei 2026

DANA DESA 2026

Dana Desa 2026 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Rp 20,7 Miliar Segera Cair

Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan sebesar Rp 20,7 miliar dalam waktu dekat

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan sebesar Rp 20,7 miliar dalam waktu dekat 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan sebesar Rp 20,7 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 65 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
L Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 20.772.038.000
1 Talang Bulang 373.456.000
2 Benuang 329.531.000
3 Talang Akar 346.721.000
4 Sungai Ibul 330.453.000
5 Karta Dewa 365.232.000
6 Panta Dewa 373.456.000
7 Sungai Baung 373.456.000
8 Semangus 373.456.000
9 Sinar Dewa 331.661.000
10 Benakat Minyak 350.059.000
11 Suka Maju 287.571.000
12 Suka Damai 310.168.000
13 Beruge Darat 318.927.000
14 Simpang Tais 355.325.000
15 Sukarami 259.773.000
16 Tanjung Baru 257.581.000
17 Prabu Menang 268.590.000
18 Tanding Marga 373.456.000
19 Karang Tanding 318.485.000
20 Lubuk Tampui 297.032.000
21 Tempirai 373.456.000
22 Tempirai Selatan 373.456.000
23 Kota Baru 344.811.000
24 Tempirai Utara 314.889.000
25 Tempirai Timur 373.456.000
26 Tambak 269.760.000
27 Muara Ikan 271.658.000
28 Purun 361.060.000
29 Gunung Menang 350.179.000
30 Mangkunegara 309.304.000
31 Raja Jaya 285.832.000
32 Air Itam 373.456.000
33 Gunung Raja 261.718.000
34 Air Itam Timur 329.028.000
35 Sungai Langan 340.526.000
36 Spantan Jaya 308.581.000
37 Babat 373.456.000
38 Suka Raja 249.041.000
39 Purun Timur 265.665.000
40 Mangkunegara Timur 252.453.000
41 Betung 290.281.000
42 Betung Barat 373.456.000
43 Karang Agung 328.509.000
44 Tanjung Kurung 311.611.000
45 Pengabuan 348.424.000
46 Prambatan 373.456.000
47 Pengabuan Timur 359.350.000
48 Betung Selatan 373.456.000
49 Bumi Ayu 251.520.000
50 Muara Sungai 253.542.000
51 Tanah Abang Utara 373.456.000
52 Sedupi 291.731.000
53 Sukaraja 254.222.000
54 Curup 285.021.000
55 Raja 373.456.000
56 Pandan 337.442.000
57 Modong 255.084.000
58 Tanah Abang Selatan 373.456.000
59 Harapan Jaya 292.580.000
60 Tanjung Dalam 249.311.000
61 Lunas Jaya 255.632.000
62 Raja Barat 291.411.000
63 Tanah Abang Jaya 373.456.000
64 Muara Dua 261.838.000
65 Sukamanis 264.163.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved