PEMBUNUHAN DI KEBUMEN
Terbakar Api Cemburu, Sugeng Bunuh Istri dan Mertua Pakai Besi Ulir di Kebumen
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan membeberkan pengakuan Sugeng yang kini menjadi tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian berhasil meringkus Sugeng (29) yang tega menghabisi nyawa istrinya Ela Purwasih (33) di Dusun Siwajik RT 01 RW 03 Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 11.40.
Bukan hanya Ela saja yang menjadi korban, Sugeng juga menganiaya Painah (52) hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan membeberkan pengakuan Sugeng yang kini menjadi tersangka.
AKP Kenzi mengatakan bahwa pemicu Sugeng membunuh istri dan mertuanya karena terbakar api cemburu.
Kejadian bermula ketika Sugeng melihat istrinya selingkuh dengan pria lain.
Pelaku sempat terlibat cekcok dengan istrinya di dalam kamar.
Emosi Sugeng memuncah lalu mengambil besi ulir sepanjang 37 sentimeter dan berdiameter 0,5 sentimeter.
Sugeng langsung menghajar istrinya dengan besi tersebut di bagian kepala.
"Rasa cemburu tanpa ada bukti menganggap istrinya selingkuh."
"Dari percekcokan itu pelaku emosi mengambil besi di samping kamar mandi dan memukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," katanya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri, Korban Dipukul Pakai Besi Ulir Hingga Tewas, Polisi Sebut Pelaku Cemburu
Karena korban Ela berteriak membuat Painah langsung mendatangi kamar atau tempat kejadian perkara (TKP).
Bukannya berhenti, Sugeng malah gantian menghajar mertunya yang dianggap selalu membela Ela.
Menggunakan besi ulir tersebut, Sugeng menghantam kepala dan tubuh mertunya.
Setelah itu, kedua korban sempat dilarikan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa buku nikah, besi, serta pakaian korban.
Diketahui pelaku dengan korban, Ela telah menikah pada 2019 dan dikaruniai satu anak berusia tujuh tahun.
Di sisi lain, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu diketahui belum lama pulang ke rumah setelah merantau dari Kalimantan.
Pelaku ditangkap polisi saat turut mengantar korban dari rumah ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Dalih Sugeng Aniaya Istri Hingga Tewas di Kebumen: Terbakar Api Cemburu"
| Kasus Pembunuhan Istri di Lingga Masuk Tahap Rekonstruksi, Warga Berharap Bisa Saksikan Langsung |
|
|---|
| Pria di Bandung Sekap 3 Anak dan Ancam Bakar Rumah, Marah Karena Digugat Cerai Istrinya |
|
|---|
| Penyekapan di Surabaya, Pria 80 Tahun Diculik Calon Menantu Hampir Setahun Harta Dikuras |
|
|---|
| Ketua PC TIDAR Kota Batam Soal Video Ketua DPRD Kepri Viral di Medsos, Abdiel: Beliau Manusia Biasa |
|
|---|
| Bupati Bintan Roby Kurniawan Puji Kreasi Tumpeng Lestarikan Budaya Emak-Emak Kuala Sempang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Kebumen-AKP-Kanzi-Fathan-memperlihatkan-barang-bukti-kasus-pembunuhan.jpg)