Minggu, 31 Mei 2026

SPMB KEPRI

SPMB Kepri 2026, Inilah Kuota Jalur Penerimaan SMK di Kepulauan Riau

Calon siswa baru tingkat SMK perlu tahu hal ini. Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan kriteria jalur SPMB tingkat SMK 2026.

Tayang:
Istimewa/SPMB Provinsi Kepri
SPMB KEPRI - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sudah menetapkan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

TRIBUNBATAM.id - Calon siswa baru tingkat SMK perlu tahu hal ini. Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan kriteria jalur SPMB tingkat SMK 2026.

Kriteria itu diatur dalam surat keputusan NOMOR 739/KPTS-4/II/2026 tentang Petunjuk Teksni Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB di Kepulauan Riau tahun ajaran 2026/2027.

Jadwal SPMB Kepri 2026 pun sudah disusun.

Sekretaris Disdik Kepri, Siti Hidayati Rochmah meminta kepada para orangtua untuk tidak memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu.

Disdik Kepri juga akan berkoordinasi dengan sekolah swasta, untuk mengantisipasi adanya murid yang tidak tertampung. 

"Saat ini sekolah itu semua sama, jadi tidak perlu memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu," bebernya.

Jalur penerimaan calon murid SMK di Kepulauan Riau antara lain :

A. Jalur Prestasi

1) Kuota Jalur Prestasi sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan; 

2) Kuota Jalur Prestasi sebagaimana angka 1) terdiri atas: 
a) 52,5 % (lima puluh dua koma lima persen) untuk prestasi akademik berdasarkan nilai TKA; 
b) 2,5 % (dua koma lima persen) untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi intra organisasi intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan; 
c) 7,5 % (tujuh koma lima persen) untuk prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, keagamaan, dan/atau bidang akademik lainnya linier dan tidak linier secara individu; d) 2,5 % (dua koma lima persen) untuk prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, keagamaan, dan/atau bidang akademik lainnya linier dan tidak linier secara kelompok; e) 7,5 % (tujuh koma lima persen) untuk prestasi nonakademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya linier dan tidak linier secara individu; 
f) 2,5 % (dua koma lima persen) untuk prestasi nonakademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya linier dan tidak linier secara kelompok; 
g) Untuk prestasi Hafiz dan Hafizah masuk kepada angka 2) huruf c). 

3) Calon murid hanya diperbolehkan memilih salah satu jenis prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), b), c), d), e), f), dan g); 

4) Apabila kuota salah satu Jalur Prestasi melebihi kuota, maka sisa kuota dialokasikan ke Jalur Prestasi berdasarkan nilai TKA; 

5) Bobot prestasi akademik dan nonakademik linier individu atau kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c), d), e), f), dan g) berdasarkan akumulasi perolehan prestasi calon murid setiap jenjang/tingkatan mulai kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional, serta dapat menyertakan prestasi akademik dan nonakademik tidak linier individu atau kelompok paling banyak 4 (empat) prestasi. 

6) Bobot prestasi akademik dan nonakademik tidak linier individu atau kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c), d), e), f), dan g) dapat diakumulasikan bobotnya berdasarkan jumlah prestasi calon murid, paling banyak 4 (empat) prestasi. 

7) Melampirkan bukti prestasi yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. 

8) Prestasi akademik dan nonakademik linier merupakan lomba yang diselenggarakan secara bertingkat (kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi : OSN, O2SN, FLS3N, OPSI, dan GSI. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved