Sabtu, 13 Juni 2026

Nasib Tragis 4 Polisi Yang Gelar Pesta Narkoba di Rumah Dinas, Kini Harus Hadapi Kenyataan Pahit

Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
lustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNBATAM.id, AMBON - Sungguh diluar dugaan, empat anggota Polisi ini merasa aman untuk memnggunakan sabu di rumah Dinas. Namun aksi mereka diketahui oleh atasannya.

Mereka akhirnya dibekuk ketika sedang melakukan pesta narkoba di Rumah Dinas tersebut.

Akibat ulahnya itu, kini mereka harus kehilangan pekerjaannya.

Mereka diberhentikan dan dipecat dari kesatuan Polri.

Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat anggota polisi tersebut adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Yunan Sariowa, dan Brigadir Polisi (Brigpol) Wenky.

Keempatnya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku pada Selasa (12/5/2026).

Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon adalah sekitar 121 km. Keduanya terletak di dua pulau yang berbeda.

Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Propam Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved