Nasib Tragis 4 Polisi Yang Gelar Pesta Narkoba di Rumah Dinas, Kini Harus Hadapi Kenyataan Pahit
Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
TRIBUNBATAM.id, AMBON - Sungguh diluar dugaan, empat anggota Polisi ini merasa aman untuk memnggunakan sabu di rumah Dinas. Namun aksi mereka diketahui oleh atasannya.
Mereka akhirnya dibekuk ketika sedang melakukan pesta narkoba di Rumah Dinas tersebut.
Akibat ulahnya itu, kini mereka harus kehilangan pekerjaannya.
Mereka diberhentikan dan dipecat dari kesatuan Polri.
Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keempat anggota polisi tersebut adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Yunan Sariowa, dan Brigadir Polisi (Brigpol) Wenky.
Keempatnya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku pada Selasa (12/5/2026).
Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon adalah sekitar 121 km. Keduanya terletak di dua pulau yang berbeda.
Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Propam Polda Maluku.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.
Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik
Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.
| Terungkap di Persidangan, Ini Alasan 4 Polisi Pengeroyok Bripda Natanael Dipecat Dari Polri |
|
|---|
| Kasus Kematian Bripda Natanael, Tersangka Akan Dijerat Pasal Penganiayaan |
|
|---|
| 5 Fakta Kasus Kematian Bripda Natanael, Kapolda Kepri Janji Usut Tuntas, Sidang Akan Digelar Terbuka |
|
|---|
| Jenazah Bripda Natanael Simanungkalit Diotopsi, Pintu Instalasi Forensik RS Bhayangkara Dijaga Ketat |
|
|---|
| Warga Bantu Selamatkan Barang-barang, Rumah Anggota Dewan Sulawesi Tenggara Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-5-2020-ilustrasi-polisi.jpg)