APBD 2026
Belanja Pegawai di APBD Bukit Tinggi 2026 Capai 44 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah
Data Kementerian Keuangan menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Bukit Tinggi Rp 358,96 miliar atau setara 44 persen dari total belanja
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Berapa porsi belanja pegawai Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat?
Data Kementerian Keuangan dilansir Senin (15/6/2026) menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Bukit Tinggi Rp 358,96 miliar atau setara 44 persen dari total belanja Rp 811,90 miliar.
Bukit Tinggi memiliki pagu pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp176,37 miliar.
Sehingga PAD lebih kecil dari belanja daerah.
Kita bandingkan dengan belanja pegawai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Belanja pegawai APBD 2026 Kota Batam sebesar Rp 1.852,13 miliar atau 43 persen dari total belanja Rp 4.299,92 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan itu adalah hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
Daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.
"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.
"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya.
Tito berharap langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.
Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.
| Belanja Pegawai di APBD Gunungsitoli 2026 Capai 49 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Nias Barat 2026 Capai 54 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Nias Utara 2026 Capai 63 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Padang Lawas Utara 2026 Capai 42 Persen, Di Bawah Batas Ideal Pemerintah |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Padang Lawas 2026 Capai 46 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pagu-Belanja-Pegawai-di-APBD-2026-Bukit-Tinggi.jpg)