DISKOMINFO KEPRI

Ansar Pastikan SPP Gratis untuk Pelajar SMA/SMK dan SLB di Kepri Berlanjut Tahun 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan program SPP gratis untuk siswa SMA, SMK dan SLB di Kepri tetap berlanjut tahun depan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
SPP GRATIS  - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat menjelaskan program SPP gratis berlanjut pada tahun 2026 mendatang, belum lama ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Program Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk pelajar SMA, SMK dan SLB di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), dipastikan bakal berlanjut pada 2026 mendatang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan program tersebut tetap berlanjut.

"Saya tidak menginginkan program SPP gratis itu di-stop kan. Program ini sangat membantu orang tua yang anaknya saat ini sekolah di Kepri," ujar Ansar belum lama ini kepada Tribunbatam.id.

Ia menekankan SPP tidak boleh diubah-ubah. Jika ada informasi soal ketidakberlanjutan program tersebut, itu tak benar.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan yang ada di Provinsi Kepri.

"Semoga dengan SPP Gratis, bisa mengurangi beban orang tua siswa dan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri komitmen meningkatkan kualitas pembangunan di sektor pendidikan di Provinsi Kepri.

“Pondasi dari upaya membangun daerah ini adalah terwujudnya SDM yang unggul," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung.

Ia menyampaikan program ini berlanjut dengan waktu yang belum ditentukan.

Program SPP gratis ini sudah dimulai sejak tahun ajaran baru 2024-2025 dan berlanjut ke tahun ajaran 2025-2026 dan selanjutnya.

"Teknisnya masih gunakan aturan yang lama, belum ada perubahan," katanya.

Program ini merupakan komitmen Gubernur Ansar Ahmad untuk pendidikan di Kepri lebih baik.

"Program tersebut diberikan lewat dana BOSDA yakni Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan dari Pergub yang telah disetujui Gubernur Kepri,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved