TAG
Edaran THR Kementerian
-
Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Metode Penghitungan dan Sanksi Dari Kementerian
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga kerja RI nomor 2 tahun 2019. Untuk waktunya, perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari
Jumat, 24 Mei 2019