TAG
Hubungan Terlarang Satpol PP Dengan Wanita Bersuam
-
Hubungan Terlarang Satpol PP Dengan Wanita Bersuami, Masuk ke Rumah Saat Suami Solat Subuh ke Masjid
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Rabu, 25 November 2020