Hubungan Terlarang Satpol PP Dengan Wanita Bersuami, Masuk ke Rumah Saat Suami Solat Subuh ke Masjid

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribun Bali
Foto Ilustrasi Anggota Satpol PP masuk ke Rumah wanita bersuami saat suami sang wanita sedang menjalankan ibadah solah subuh 

TRIBUNBATAM.id |Aceh - Anggota Satpol PP yang selingkuh akhirnya mendapat hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah.

Diketahui, hubungan terlarang antara satpol pp tersebut terjadi dirumah sang wanita.

Kedua ini melakukan hubungan terlarang ketika sang suami pergi solat subuh ke masjid.

Selain itu, kejadian itu juga diulang mereka melakukan hubungan terlarang ketika sang suami pergi solat Magrib.

Baca juga: Hubungan Terlarang Berujung Maut Antara Tante dan Berondong, Tewas Bersimbah Darah di Room Karoke

Baca juga: Hubungan Terlarang Istri Milyarder dengan Pengawal, Skandal Putri Haya Selingkuh Terbongkar

Baca juga: Denda Uang Langgar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Bisa Berlipat Ganda, Ini Penjelasan Satpol PP

Seorang oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial RD (35) kepergok selingkuh dengan wanita bersuami, AG (38).

RD kedapatan mendatangi rumah AG saat suami AG pergi shalat subuh.

RD dan AG pun mendapat hukum cambuk masing-masing 100 kali di depan umum, pada Selasa (24/11/2020).

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.

Perselingkuhan dokter dan bidan di Jember buat warga geram setelah video asusilanya viral
Perselingkuhan dokter dan bidan di Jember buat warga geram setelah video asusilanya viral (istimewa)

Sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor: 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa RD melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Lalu, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa AG melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD saat dicambuk di depan umum 100 kali
Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD saat dicambuk di depan umum 100 kali (SERAMBINEWS/Foto Kiriman Heri)

Sebelumnya diberitakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35).

Sedangkan pasangan wanitanya berinisial AG (38).

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved