TAG
Pelajar bunuh begal
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan kepada ZA (17).
Sabtu, 25 Januari 2020
-
Ternyata wanita yang dibonceng dan dibela oleh ZA bukanlah kekasihnya sebagaimana pengakuan semula.
Rabu, 22 Januari 2020
-
Di persidangan, JPU menuntut ZA tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Rabu, 22 Januari 2020
-
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengakui, Za didakwa pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selasa, 21 Januari 2020
-
Berikut ini kabar kasus pelajar di Malang, ZA, yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.
Selasa, 21 Januari 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved