TAG
Perbup No 49 Tahun 2020
-
Bagi warga Karimun yang tidak memakai masker, petugas memberikan rompi berwarna oranye dan bertuliskan pelanggar protokol kesehatan
Selasa, 13 Oktober 2020
-
Di hari pertama kegiatan, ditemukan sebanyak 188 pelanggar. Kepada para pelanggar, petugas langsung memberi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan
Senin, 14 September 2020
-
Bupati Karimun, Aunur Rafiq bilang, Perbup Karimun No.49 Tahun 2020 itu mulai berlaku per tanggal 10 September 2020.Memuat sanksi denda & kerja sosial
Kamis, 10 September 2020