VIRUS CORONA DI KARIMUN

Sudah Berlaku, Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bakal Kena Sanksi Denda atau Kerja Sosial

Bupati Karimun, Aunur Rafiq bilang, Perbup Karimun No.49 Tahun 2020 itu mulai berlaku per tanggal 10 September 2020.Memuat sanksi denda & kerja sosial

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebut, ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Siap-siap! Para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun akan diberikan sanksi.

Hal ini dijalankan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun Karimun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup ini disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada Kamis (10/9/2020).

"Ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Di dalam aturan tersebut dipaparkan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha serta pengelola dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum.

Demi Kampanye Protokol Kesehatan, Wilayah Ini Copot Baliho Bergambar Orang yang Tidak Pakai Masker

Bagi perorangan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS).

Selanjutnya, menunjukkan surat hasil Rapid Test dan/atau Surat Keterangan Kesehatan bagi yang datang atau keluar daerah serta mengunduh aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card yang telah disediakan oleh Petugas KKP.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan upaya pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala minimal 2 kali dalam 1 minggu.

Kemudian, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa agar mengajukan surat permohonan rekomendasi kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kecamatan di Daerah.

Pemantauan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa di tingkat kecamatan akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved