Kadiskominfo Tanjungpinang Pastikan Surat Pemberitahuan Mutasi yang Viral Hoaks

Kadiskominfo Tanjungpinang Teguh Susanto memastikan surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 itu hoaks alias tidak benar

Editor: Dewi Haryati
Shutterstock via Tribunnews.com
HOAKS - ilustrasi hoaks. Kadiskominfo Tanjungpinang Teguh Susanto pastikan surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, perihal Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang, tidak benar alias hoaks. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto angkat bicara terkait surat berkop Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang viral di masyarakat.

Teguh memastikan surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 itu, perihal "Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang", palsu atau tidak diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang.

Dengan begitu, informasi dalam surat pemberitahuan yang viral tersebut juga tidak benar alias hoaks.

"Kami pastikan surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah. Format, penomoran, hingga isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang," ujar Teguh dilansir dari Tanjungpinangkota.go.id, Rabu (29/10/2025).

Tak cuma berkop Pemko Tanjungpinang, surat itu juga mencantumkan nama Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, S. Sos., M.Si. 

Namun setelah dilakukan penelusuran, dipastikan surat itu bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BKPSDM Tanjungpinang.

Teguh mengatakan, Pemko Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan surat maupun keputusan resmi, termasuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. 

Setiap dokumen resmi diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui pimpinan sesuai ketentuan.

"Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah," ujarnya.

Terkait hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko.

Teguh juga menekankan, penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

"Kami mengingatkan agar seluruh ASN, tenaga pendidik, serta masyarakat senantiasa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi. Bila menemukan surat atau pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke Diskominfo atau instansi terkait,” tuturnya memberi pesan.

Senada, Kepala BKPSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah membenarkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang beredar.

Ia meminta masyarakat serta ASN tetap berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mencatut nama lembaga pemerintah.

Pemko Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri sumber penyebaran surat palsu tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved