Sabtu, 2 Mei 2026

Batam dan Bintan Terbanyak, PN Tanjungpinang Tangani 52 Perkara Korupsi Selama Tahun 2025

Data Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ungkap perkara korupsi terbanyak yang mereka tangani berasal dari Kota Batam & Kabupaten Bintan selama 2025.

Tayang:
TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PN TANJUNGPINANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Fausi sedang menjelaskan capaian kinerja di PN Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (11/2/2026). Mereka paling banyak menangani perkara korupsi dari Kota Batam dan Kabupaten Bintan selama tahun 2025. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang sudah menangani 52 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jumlah ini tercatat sejak Januari hingga November 2025. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa, kasus korupsi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tergolong tinggi. 

Kasus tersebut didominasi dari dari wilayah Kota Batam dan Kabupaten Bintan. 

Humas PN Tanjung Pinang, Fausi menyampaikan, perkara-perkara itu mencerminkan beragam modus korupsi.

Terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kepri. 

"Dari total perkara itu, sekitar 60 persen telah diputus oleh majelis hakim, sebagian lagi sedang berjalan," kata Fauzi,  Rabu (11/2/2026).

Terhadap putusan tersebut, terdapat beberapa terdakwa yang memilih mengajukan upaya hukum banding, namun tidak sedikit pula yang menerima putusan pengadilan.

Proses persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor dilakukan secara terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Hal ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami proses penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi.

Berdasarkan klasifikasi perkara, tindak pidana korupsi yang ditangani pada 2025 sebagian besar berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengadaan barang dan jasa. 

Dua sektor ini dinilai rawan terjadi penyimpangan karena melibatkan pengelolaan anggaran dan kewenangan administratif.

Kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, kerap muncul dalam bentuk penggelembungan harga, pengaturan pemenang tender, hingga pekerjaan fiktif.

Sedangkan pada sektor PNBP, praktik korupsi dapat terjadi melalui manipulasi setoran atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemungutan.

“Jenis perkara yang kami tangani mencerminkan sektor-sektor yang memang memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi,” akunya. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved