Jumat, 24 April 2026

SIDANG KORUPSI PNBP KEPELABUHANAN BATAM

Sidang Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Lisa Sempat Tolak Jabatan Dirut PT Bias Delta Pratama

Sidang dugaan korupsi PNBP kepelabuhanan BP Batam kembali bergulir dengan agenda sidang keterangan saksi. Tiga terdakwa saling bersaksi

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
SIDANG PNBP - Suasana sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepelabuhanan BP Batam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang korupsi PNBP kepelabuhan BP Batam kembali digelar di PN Tanjungpinang
  • Tiga terdakwa menjadi saksi satu sama lain di persidangan yang digelar Rabu (25/2)
  • Terdakwa Lisa menjelaskan tugasnya saat menjabat di PT Bias Delta Pratama
  • Owner dan komisaris perusahaan mangkir di persidangan

 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepelabuhanan BP Batam masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Saat ini agenda sidang sudah masuk keterangan saksi dari ketiga terdakwa, di antaranya Lisa Yulia, Ahmad Jauhari dan Suyono.

Ketiganya diberi kesempatan untuk saling bersaksi di PN Tanjungpinang pada Rabu (25/2/2026).

Suasana persidangan berjalan alot dan saling tanya jawab.

Dalam persidangan berlangsung, Lisa Yulia menegaskan dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bias Delta Pratama sejak Oktober 2016 hingga 28 Februari 2018.

Sementara sebagai COO di PT Bias Mandiri Grup sejak Juni 2015 sampai 2017. Tugasnya hanya menerima laporan kemudian menyampaikan ke pemilik perusahaan yaitu Robi Mamahit.

"Awalnya saya menolak jabatan itu. Sebab saya tidak mengerti teknik pemanduan. Tugas pokok saya hanya menerima laporan saja. Tidak double," sebut Lisa dalam persidangan.

Lisa mengaku keahliannya hanya seorang marketing pada saat itu. Secara SOP dan sistem kerjanya hanya diketahui oleh Robi Mamahit.

Ia menegaskan, selama menjalankan kerjanya tidak boleh keluar dari apa yang ditetapkan Direktur Utama 2015 Robi Mamahit.

Direktur Utama kala itu, hanya bersifat administratif dan semua keputusan itu tetap berada di tangan Robi Mamahit.

"Selama 10 tahun pemengang saham Bu Nancy dan Robi Mamahit. Laporan jarang ke saya dan coklit itu langsung diberikan ke keuangan untuk dilakukan pembayaran," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan KSO Nomor 59/SPJ/A3/1/2018, kontribusi 20 persen mulai dibayarkan hingga Maret 2018, terdakwa Lisa tidak mengetahui karena kontrol keuangan berada pada direktur keuangan dan pemegang saham.

Sedangkan untuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dan BP Batam yang terbit pada November 2017, dilakukan sosialisasi dan mengadakan rapat.

Tetapi di dalam SKB ini perusahaan tidak ada penekanan bahwa setiap BUP (Badan Usaha Pelabuhan) wajib melakukan KSO dengan BP Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved