Kamis, 23 April 2026

HARGA BBM NAIK

Harga BBM Nonsubsidi Naik, SPBU di Tanjungpinang Tetap Normal, Warga Cemas Pertalite Ikut Naik

Pertamina Dex di SPBU Pulau Bintan semula Rp15.100 kini menjadi Rp24.950, Dexlite Rp14.800 naik jadi Rp24.650. Begini pantauan di lapangan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BBM NAIK - Sejumlah kendaraan sedang mengantre isi BBM di SPBU Batu 10 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Minggu (19/4/2026). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap berjalan normal, meski PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga beberapa jenis BBM non-subsidi sejak Sabtu (18/4/ 2026) kemarin. Situasi ini terpantau Minggu (19/4/2026) sore. 

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, harga BBM Pertamax Turbo, semula Rp13.650 kini naik menjadi Rp20.250 per liter. 

Pertamina Dex, semula Rp15.100 kini menjadi Rp24.950, dan Dexlite semula Rp14.800, naik menjadi Rp24.650.

Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite tetap di angka Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Begitu juga dengan Pertamax 92 yang tidak mengalami perubahan, masih Rp 12.900 perliter. 
 
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan tidak memanjang dan tidak terjadi kepanikan di kalangan masyarakat.

Sementara jalur pengisian Pertalite dan Pertamax masih ramai dikunjungi pengendara.

Jalur BBM non-subsidi yang harganya naik juga tetap beroperasi normal, meski jumlah kendaraan yang mengisi terlihat lebih sedikit dibandingkan biasanya. Warga mengikuti antrean dengan tertib.

Konsumen tidak mengisi BBM full tangki. Pada umumnya mengisi Rp50 ribu.

Kendaraan roda dua lebih banyak di SPBU di Pulau Bintan dibandingkan mobil.

Pengawas SPBU Bumi Citra Lestari Batu 10 Tanjungpinang, Rasyid mengatakan, seusai aturan yang berlaku saat ini, pemerintah telah menetapkan batasan, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite. 

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dan telah diberlakukan secara nasional.
 
"Kami tidak melayani mobil dengan mesin tepat 1400 cc atau di bawahnya menggunakan Pertalite subsidi," kata Rasyid.

Kendaraan dengan mesin 1500 cc sudah masuk kategori yang dilarang dan wajib beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax atau jenis lainnya dengan oktan lebih tinggi.
 
Pembatasan ini bertujuan agar BBM subsidi benar-benar tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi beban anggaran negara.

Pengguna kendaraan yang masuk dalam kategori yang dilarang, diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah.

"Pasokan kita aman sampai hari ini, tidak terputus BBM-nya," ungkapnya.

Setiap hari pengiriman dari Tanjunguban dilakukan rutin. Ada empat sif setiap hari.

"Pengiriman pertama dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan terakhir pada pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved