Sering Terjadi Gangguan Internet, Sidang Daring di PN Tanjungpinang Dinilai Kurang Efektif
Penerapan sistem persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dinilai kurang efektif.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Ringkasan Berita:
- Penerapan sistem persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dinilai kurang efektif
- Humas PN Tanjungpinang, Fausi menilai persidangan yang sifatnya pemeriksaannya butuh keterangan yang sangat mendetail dan waktu yang cukup lama
- Kadang-kadang ada gangguan dari Rutan yang suara dari luar masuk juga yang membuat Hakim tidak dengar secara jelas jawabannya, kata Fausi
TRIBUN BATAM.id, TANJUNGPINANG - Penerapan sistem persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dinilai kurang efektif.
Sejumlah kendala sering terjadi saat persidangan berlangsung.
Gangguan itu karena jaringan internet di Kepri tidak stabil sering terputus, sehingga persidangan terganggu.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi menyampaikan, sidang daring sudah berlangsung dua pekan lalu.
"Persidangan secara daring untuk Pidum sudah semingguan dan Tipikor sudah dua mingguan berlangsung," kata Fausi, Senin (4/5/2026).
Langkah ini dilakukan karena adanya permohonan dari pihak kejaksaan untuk dilakukan sidang secara online karena imbas efisiensi .
Fausi menilai persidangan yang sifatnya pemeriksaannya butuh keterangan yang sangat mendetail dan waktu yang cukup lama.
Karena dampak dari sidang online yang terputus-putus karena jaringan berdampak pada hasil pemeriksaan yang jauh lebih lama dan butuh konsentrasi yang tinggi untuk menyimak dan mencerna keterangan yang terputus tersebut.
"Hanya saja karena aturan ini sudah diatur dalam KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) sehingga kami ikuti, agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan sebagai mana mestinya sebut Fausi, Senin (4/5/2026).
Persidangan secara daring banyak kekurangannya, diantara waktu persidangan cukup lama jika dibandingkan persidangan luring (offline), konstentrasi serta kesabaran karena kurangnya dukungan dari provider internet sebagai sarana utama sidang online.
"Saat persidangan secara daring jaringan internet sering terputus-teputus," akunya.
Lalu, terkendala terkait alat atau fasilitas persidangan daring, keterangan yang diberikan baik itu terdakwa dan para saksi tidak terdengar akibat jaringan internet.
"Kadang-kadang ada gangguan dari Rutan yang suara dari luar masuk juga yang membuat Hakim tidak dengar secara jelas jawabannya," bebernya.
Hal ini membuat keterangan dari terdakwa maupun saksi terputus-putus.
Fausi berharap agar sidang online ini segera selesai, terhadap efisensi dalam pelayanan publik segera selesai .
Apakah akan diperbaiki secara maksimal atau memberikan opsi yang lebih fleksibel agar proses pengadilan tetap berjalan baik ke depan. (ron).
( TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Humas-PN-Tanjungpinang-Fausi-6889.jpg)