Jumat, 8 Mei 2026

Tanjungpinang Terkini

Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beserta Enam Motor Hasil Curian di Tanjungpinang

Seorang pria berinisial St tak berkutik saat diamankan anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Istimewa
CURANMOR - Enam sepeda motor hasil curian diamankan di kantor Polresta Tanjungpinang. 

TRIBUN BATAM.id, TANJUNGPINANG  - Seorang pria berinisial St tak berkutik saat diamankan anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

St merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di sejumlah tempat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Tak tanggung-tanggung enam unit sepeda motor di gasak pelaku selama beberapa bulan. 

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel saat dikonfirmasi Tribun Batam.id membenarkan adanya penangkapan itu.

"Kita amankan pelaku baru-baru ini. Dia merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu," ujar Wamilik, Kamis (7/5/2026).

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor saat parkir. 

“Dari enam TKP, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong,” kata dia.

Sala satu TKPnya adalah di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Bappeda Tanjungpinang.

Polisi menyebut seluruh kendaraan hasil curian tersebut belum sempat dijual kepada pihak lain saat pelaku berhasil diamankan.

Kasat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci sepeda motor saat kendaraan diparkir.

“Masyarakat harus tetap waspada. Jangan tinggalkan kunci motor saat parkir maupun ditinggal di luar rumah,” pesan Kasat.

Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori lima sebesar Rp500 juta. (ron).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved