TOPIK
Kasus Korupsi MBG
-
Kejagung RI tetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana cs tersangka korupsi program MBG. Penetapan ini 12 hari setelah Sony Sanjaya kunjungi Kota Batam.
-
Pergantian kepemimpinan ini menarik perhatian publik karena perbedaan latar belakang yang kontras antara pejabat lama dan baru.
-
Sederet kontroversi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ketika masih menjabat.
-
Sony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
-
Penyelewengan dana dalam program strategis ini menjadi pemicu utama kemarahan sekaligus kesedihan Presiden.
-
Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP
-
Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah sebelumnya diperiksa penyidik bersama sejumlah
-
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penetapan tersangka ini, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga
-
Saat konferensi pers di Polresta Barelang, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya mengungkap ada dua titik SPPG yang disebut dijual dengan harga Rp 200 juta.
-
Terpantau, Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung saat digiring penyidik yang mengindikasikan sudah menjadi tersangka.
-
Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum ketiganya maupun detail perkara tersebut.
-
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Jeffry, membenarkan adanya aktivitas penyidikan di kantor BGN.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved