Isi Tabung Illegal Rugikan Konsumen
Penyulingan gas secara illegal yang dilakukan pengusaha nakal, mendapat reaksi keras dari DPRD Batam
BATAM, TRIBUN - Penyulingan gas secara illegal yang dilakukan pengusaha nakal, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Batam. Pelaku penyulingan tersebut hingga kini belum ditahan polisi, padahal sudah jelas perbuatannya merugikan masyarakat. Mengurangi isi tabung gas tentu sangat merugikan konsumen yang mayoritas di Batam memakai gas untuk memasak.
Anggota Komisi II
DPRD Batam, T Erikson Pasaribu mengatakan Disperindag harus bertindak
tegas mencabut izin para penyuling gas illegal itu. Saat ini
masyarakat sudah banyak dirugikan, karena mengisi gas secara illegal
dan mengurangi isi gas dalam tabung LPG.
"Saya minta kepada
aparat kepolisian untuk menahan pelaku. Jangan dilepaskan dengan alasan
tidak ada yang dirugikan. Saat ini masyarakat sudah ditipu, dengan
mengurangi isi gas dalam tabung tentu sangat merugikan masyarakat. Sudah
mengakui mengurangi isi gas dalam tabung tapi, polisi masih belum mau
memprosesnya," kata Erikson, Rabu (20/04).
Erikson menduga
pihak pertamina terlibat sehingga tidak mengawasi gas illegal beredar
di Batam. "Saya curiga, jangan-jangan Pertamina ikut bermain. Mereka
punya tabung sampai 60 ribu tak dipasarkan tapi tabung illegal dibiarkan
beredar luas di pasaran. Perlu pihak Pertamina diperiksa, yang
kemungkinan terlibat," katanya.
Selama ini kalau masyarakat
yang bersalah langsung cepat diproses, tapi orang berduit tidak diproses
dengan alasan tidak ada yang dirugikan. "Saya melihat ini sudah melukai
hati masyarakat. Polisi jangan pilih kasih, mereka yang melakukan
penyulingan gas secara illegal harus dibawa sampai ke meja hijau,
jangan dibiarkan karena punya duit," jelasnya.
Ketua Banleg
DPRD Batam, Helmi Hemilton SH menyebut kepolisian harus bisa menindak
sampai ke akar-akarnya termasuk siapa oknum yang melindunginya. "Kita
mengapresiasi kinerja Polda dan Polresta Barelang, atas pengungkapan
kasus ini. Tapi tidak hanya sampai disitu saja, perlu dilacak bisa jadi
masih ada pemain yang lebih besar, semuanya harus ditindak tegas,"
katanya.
Helmi mengatakan, perbuatan pelaku sudah melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana masyarakat sangat dirugikan. "Isi tabung gas tidak sesuai dengan kenyataan. Dan, saat ini tabung gas dari Singapura banyak beredar, tanpa diketahui berapa banyak dan berapa kilo isinya. Misalnya tabung 12 kilo berapa beratnya, tidak tahu," katanya.(hat)