Polisi Tangkap Gembong Pencuri di Karimun
Saparuddin dan Zainuddin residivis ditangkap lagi oleh polisi dengan tuduhan pencurian di tujuh lokasi di Karimun.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN– Pengapnya penjara tampaknya belum membuat Saparuddin alias Apay (39), jera. Bersama kawannya Zainuddin (32), Apay kembali berurusan dengan penegak hukum.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Karimun dengan tuduhan melakukan kasus pencurian pemberatan (curat) di tujuh lokasi berbeda di Tanjungbalai Karimun. Keduanya ditangkap di Batam saat menginap di kamar 211, hotel Asiana, Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan keduanya berhasil diamankan 1 unit televisi ukuran 32 inci, 1 set mesin sound system, 1 unit mesin amplifier, 1 unit mesin video compaq disc (VCD) dan satu unit handphone dengan total nilai belasan juta rupiah.
Barang-barang elektronik itu merupakan hasil curian keduanya di kediaman honorer DPRD Karimun, Yeni Nofilita (26), di RT 2 RW 1, Blok B Nomor 36, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral yang dilaporkan pada 16 Juli lalu.
Sementara hasil barang curian di lokasi lainnya, hingga kemarin belum dilaporkan pemiliknya. Lokasinya antara lain di Puakang, Kampung Harapan, Pintu Air Kolong Atas dan belakang bekas diskotek Sentana.
“Data curat di TKP lain itu kami dapatkan dari pengakuan para tersangka tapi yang baru melaporkan cuma korban Yeni, honorer DPRD Karimun itu sedangkan yang lainnya belum ada membuat laporan ke kami, mungkin begitu dengar berita ini, mereka akan melapor,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Memo Ardian SIk melalui Kanit I, Iptu Haryo Prasetyo, Senin (30/7/2012). (*)