Konsultasi Zakat
Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?
Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Bolehkan zakat diberikan untuk pembangunan yang belum selesai.
Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?
Assalamualaikum, Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Bolehkan zakat diberikan untuk pembangunan yang belum selesai. Terima kasih dari 0812 700893xx
Memberikan Zakat untuk Pembangunan Masjid Tidak Dibolehkan
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Dapat kami sampaikan, satu diantara harta terkena zakat adalah cukup haulnya, artinya harta zakat tersebut sudah dimiliki lebih dari satu tahun, kecuai untuk zakat pertanian dibayar setiap kali panen dan zakat profesi pada setiap kali menghasilkan. Artinya untuk pembayaran zakat dikeluarkan dalam hitungan tahun.
Untuk Pembagian Hak dana Zakat, Allah berfirman ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah : 60).
Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat.
Sebagian ulama menafsirkan fi sabilillah secara umum, yaitu segala jalan kebajikan (fi jami’i wujuh al-khair). Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Namun jumhur ulama menafsirkan fi sabilillah secara khusus, yaitu jihad fi sabilillah dalam arti perang (qital) dan segala sesuatu yang terkait perang, misalnya membeli senjata dan alat perang. Maka menurut jumhur ulama, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, karena membangun masjid tidak termasuk jihad fi sabilillah.
Pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut kami adalah pendapat jumhur ulama, karena dua alasan. Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum.
Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.
Lalu apa bedanya memberikan zakat kepada ke tujuh ashnaf itu, dengan memberi zakat kepada fi sabilillah? Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.
Kesimpulannya, makna fi sabilillah yang tepat adalah jihad, bukan yang lain. Maka memberikan zakat untuk membangun masjid tidak dibolehkan secara syar’i, karena membangun masjid tidak termasuk jihad. Wallahu a’lam Bishowab.
Ustad M Santoso
Wakil Ketua BAZ Batam
Sekretaris MUI Kota Batam