Nurdin: Jangan Dirikan Bangunan di Kawasan Resapan Air

Pemkab Karimun melarang keras warga mendirikan bangunan di RTH dan lahan pemerintah tanpa izin.

Laporan Tribunnews Batam, M Sarih

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Pemerintah daerah mulai bersikap tegas dan tak ada toleransi lagi terhadap pendirian bangunan di atas lahan milik pemerintah serta di area ruang terbuka hijau. Salah satunya yang berada di kawasan RTH, Bupati Karimun Nurdin Basirun menegaskan akan membongkar bangunan liar  tersebut.

“Kita pasti akan bongkar itu karena mereka membangun di lahan pemerintah tanpa izin,” tegas Nurdin menjawab pertanyaan wartawan usai acara kampanye anti narkoba di SMAN 1 Karimun, Kamis (30/8).

Lebih tegas lagi Nurdin meminta agar masyarakat terkait tidak lagi meneruskan pendirian bangunan di RTH tersebut. “Jangan lagi lanjutkan pembangunan itu.  Itu dikhususkan untuk kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau, sesuai Perda RTRW tahun 2002,” tegasnya lagi.

Ketika disinggung kemungkinan akan ada penggantian kerugian masyarakat yang terlanjur mendirikan bangunan, Nurdin secara tegas mengatakan tidak akan pernah ada. “Tidak ada penggantian. Kalau pun mau berusaha, kan sudah kita siapkan pasar di Coastal Area atau yang di Kolong itu,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved