Politik
KPUD Batam Nggak Punya Anggaran Verifikasi Faktual
KPUD Batam mengaku tak ada anggaran dan waktunya mepet untuk verifikasi faktual atas 18 partai tambahan yang lolos keputusan DKPP
Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan 18 partai di luar hasil verifikasi administrasi awal, membuat komisioner KPU di daerah bingung. Demikian diungkapkan Komisioner KPUD Batam Pokja Verifikasi, Abdul Rahman.
"Kita merasa kesulitan. Waktunya mepet. Anggaran tidak ada. Makanya yang seharusnya verifikasi faktual itu door to door, ini tak mungkin kita lakukan. Akhirnya kita minta partai yang mengumpulkan," tutur Rahman ditemui di Sekupang, Rabu (5/12/2012).
Menurutnya, keputusan ini membuat bingung dalam pelaksanaan verifikasi. Karena saat ini untuk 16 partai yang diloloskan KPU, sudah memasuki tahap perbaikan dokumen verifikasi. Dan pekan depan sudah mulai memasuki tahap verifikasi faktual perbaikan KTA. Sementara di waktu bersamaan, verifikasi faktual baru pada tahap pertama untuk 18 partai yang diloloskan DKPP.
Meski mengalami kebingungan, pihak KPUD Batam tetap lakukan verifikasi seperti yang diperintahkan pusat. Sesuai Surat Edaran KPU nomor 681/KPU/12/2012, jadwal verifikasi faktual untuk 18 partai yang diloloskan DKPP ini berlangsung 5-28 Desember.
Dengan rincian verifikasi faktual pertama 5-11 Desember, pemberitahuan hasil verifikasi 12-13 Desember, perbaikan berkas KTA 14-18 Desember, dan verifikasi hasil perbaikan 19-28 Desember.
"Untuk 18 partai ini kita jadwalkan mulai tanggal 7 Desember. Pertama verifikasi terhadap kepengurusan dan kantor. Nanti setelahnya baru KTA," kata Rahman.
Dari 18 partai tersebut, hanya sembilan partai yang serahkan dokumen sesuai ketentuan yaitu kartu tanda anggota dan SK kepengurusan. Namun itu pun masih ada yang kurang lengkap karena menyerahkan di bawah ketentuan minimal 1000 KTA. Kesembilan partai tersebut antara lain PDK, Partai Kongres, Partai SRI , Partai Nasrep, Partai Buruh, PDS, PPPI, PKNU dan PNBK. (*)