Wakil Walikota Batam Rudi Dapat Laporan Oknum PNS di DPRD Berselingkuh
Wakil Wali Kota Batam Rudi SE MM mendapat laporan bahwa ada PNS di Sekwan berselingkuh.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-
Wakil Wali Kota Batam Rudi SE MM mendapat laporan bahwa ada PNS di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) berselingkuh. Namun demikian Rudi belum bisa memastikan apakah informasi itu benar atau tidak.Rudi berjanji, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana maka akan dipecat. Jika laporan hukum dengan subjek atau pelaku adalah anak buahnya itu maka Rudi janji akan memecatnya.
"Ya tergantung, kalau sudah pidana, nantinya dipecat lah itu," kata Rudi, Selasa (19/2). Itu sesuai dengan aturan kepegawaian, jika PNS dituntut hukuman di atas lima tahun, dipastikan PNS itu akan dicopot.
"Kalau secara hukum, seharusnya di pidana dua-duanya dong, inikan perilaku dua orang. Masa dia (PNS) itu saja. Tapi kalau dari kami, kalau betul terbukti yah diberhentikan. Tapi ada baiknya kita tunggu inkrah dulu lah," tegasnya kembali.
Informasi dugaan perselingkuhan PNS yang lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) yaitu PNS dengan inisial Ca. Dia seorang duda beranak satu. Menurut informasi yang dihimpun Tribun, Ca punya anak satu. Ada perempuan yang disuruh menjaga anak tersebut. Sayangnya, Ca mengaku tidak tahu menahu apa status perempuan yang jaga anaknya itu. Ca sudah dipanggil dan mengaku tidak melakukan perselingkuhan. (*)