Tahun 2014, Puskesmas di Batam Akan Layani Pasien Rawat Inap
Dengan layanan rawat inap di Puskesmas, pasien tak perlu dibawa ke rumah sakit lagi. Kecuali dalam kondisi darurat.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) segera melayani pasien rawat inap. Pemko Batam menargetkan agar hal itu terealisasi tahun 2014 mendatang seiring diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun depan.Wakil Wali Kota Batam, H Rudi SE MM menjelaskan, saat ini baru ada satu Puskesmas yang melayani rawat inap, yakni di Kecamatan Belakangpadang, Batam. Oleh sebab itu, seiring jaminan kesehatan yang akan berlaku di tahun 2014, semua Puskesmas di Batam nantinya dapat melayani masyarakat rawat inap.
"Kami sedang menyiapkannya. Tentunya, ini sejalan dengan penambahan tenaga medis. Seperti, bidan, perawat dan dokter. Dengan layanan rawat inap di Puskesmas, pasien tak perlu dibawa ke rumah sakit lagi. Kecuali dalam kondisi darurat," ujar, Rudi di Batam Centre kepada Tribunnewsbatam, Kamis (20/3/2013).
Rudi bercerita, sebelumnya dulu Puskesmas Sei Panas, Batam, sudah melayani rawat inap, namun sekarang sudah tidak lagi. Sebab, untuk itu kata Rudi perlu dilakukan tata ulang kembali.
"Sebenarnya tidak susah, soalnya infrastruktur dan alatnya kita sudah ada. Nah, tinggal sumber daya manusianya saja yang harus ditambah," terang Rudi.
Menyikapi kontrak tenaga medis, mulai dari dokter, perawat dan bidan, Rudi menjelaskan saat ini sedang dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Batam. Mulai dari berapa banyak yang akan dikontrak, katanya, tergantung hasil kajian dan ketersediaan anggaran.
"Kontrak PTT (Pegawai Tidak Tetap) dokter, perawat, dan bidan tergantung anggaran. Sekarang masih dihitung sama pak Wan (Wan Darussalam, Kepala Bappeko Batam). Kita harapkan ini bisa selesai, jadi 2014 bisa dianggarkan," imbuh Rudi.
Sekarang, di setiap kecamatan sudah ada Puskesmas. Bahkan dalam satu kecamatan ada yang mempunyai dua puskesmas. Dalam jaminan SJSN yang akan diberlakukan tahun 2014, semua akan memfasilitasi (cover) kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (*)