Sewa Mobil tak Dibayar Sebulan, Hermanto Justru Digadaikan ke Orang Lain. Kini Nasibnya Begini

Hermanto (28) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota karena menggelapkan mobil Suzuki X Over milik Susiyanto (46)

tribunnews batam/eko setiawan
Hermanto (28), terduga pelaku penggelapan mobil saat berada di Mapolsek Batam Kota, Jumat (7/10/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hermanto (28) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota karena menggelapkan mobil Suzuki X Over milik Susiyanto (46).

Akibat kejadian tersebut, Susiyanto mengalami kerugian sekitar Rp 130 juta.

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penggelapan mobil Suzuki X Over tersebut.

Menurut Arwin, pelaku awalnya menyewa mobil kepada Anto dan tidak dibayarkan.

"Memang benar adanya laporan itu masuk ke kita. Dan saat ini, pelaku sudah kita amankan atas tuduhan menggelapkan mobil milik Anto. Pelaku sendiri atas nama Herman yang kita amankan di rumahnya kawasan Perum Garden Point 2 Blok A No. 09 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam‬," sebut Arwin, Jumat (7/10/2016).

Sebelum membuat laporan, Anto sudah mencoba meminta baik-baik kepada Herman.

Namun saat diminta di rumah Herman, dia malah mengatakan tidak ada dan tidak mau membayarkan sewa mobil tersebut.

Terakhir diketahui, mobil itu digadaikan kepada Hendra yang berada di Tanjunguban.

Atas dasar itulah, akhirnya korban membuat laporan ke Mapolsek Batam kota.

"Korban mencoba minta uang sewa selama satu bulan. Dia malah marah-marah. Makanya dia buat laporan," ungkap Arwin.

Dia menambahkan, uang sewa mobil selama satu bulan Rp 5 juta.

Saat ini, mobil Suzuki X Over sudah berada di Polsek Batam Kota sebagai barang bukti.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved