VIDEO: Pengintaian Pengedar Sabu-sabu di Sagulung, Polisi Bekuk 7 Pelaku Berikut Sabu-sabu
Polisi membekuk tujuh pengedar sabu-sabu berikut sekilo sabu-sabu di lokasi berbeda. Ini proses pengintaian dan penangkapannya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM– Tujuh pengedar barang haram jenis sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Sebanyak 1441 gram sabu berhasil diamankan dari tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Dalam ekspos di Polresta Barelang, Senin (5/12/2016) siang, empat pelaku ditangkap di kawasan Sagulung, 25 November 2016 lalu.
Dari empat tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1000,3 gram.
"Keempat pelaku merupakan warga Batam. Ada yang tinggal di Tanjunguma dan Bengkong.
Namun mereka kita tangkap di Sagulung setelah kita melakukan pengintaian beberapa hari," sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lain pada (1/12/2016) lalu.
Dua pelaku diamankan di satu lokasi sementara satu tersangka lain diamankan di tempat yang berbeda.
"Dari dua tersangka kita amankan sabu sebanyak 240 gram dan dari SF ditangkap terakhir kita amankan sabu 198 gram," sambungnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan juga uang tunai.
Akibat perbuatan tersebut tujuh tersangka dikenakan pasal 114 dan 132 UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)