Kapolda Usul Pasal 340 bagi Pelaku
VIDEO - Kapolda Lampung: Peltu Lubis & Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Lampung usulkan Pasal 340 KUHP bagi penembak tiga polisi di Way Kanan. Bukti kuat diperlukan untuk jerat pembunuhan berencana!
Penulis: Sugie Armei | Editor: Sugie Armei
TRIBUNBATAM.id - Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengusulkan agar Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, terduga pelaku penembakan tiga personel Polsek Negara Batin, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut Helmy, ada dua alasan utama yang mendasari usulannya. Pertama, kedua terduga pelaku membawa senjata saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025). Kedua, tembakan yang dilepaskan mengenai titik vital para korban.
Tiga polisi yang menjadi korban mengalami luka tembak serius. Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, tertembak di bagian dada, sementara Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta terkena tembakan di kepala.
"Saya mengusulkan Pasal 340 KUHP karena pelaku membawa senjata dan tembakan diarahkan ke titik mematikan," kata Helmy dalam program Dipo Investigasi di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa penerapan pasal ini harus didukung oleh bukti yang kuat. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan guna memastikan semua fakta dan alat bukti mencukupi.
Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah mengakui telah melakukan penembakan. Namun, pengakuan tersebut masih perlu dibuktikan secara ilmiah. Dari 13 anggota polisi yang berada di lokasi, empat di antaranya menyaksikan langsung aksi penembakan dengan senjata laras panjang.
Meskipun sudah mengakui perbuatannya, status hukum Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah masih sebagai terduga pelaku. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan melalui kerja sama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, menambahkan bahwa untuk menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, perlu ada bukti bahwa mereka bertindak dengan perencanaan matang, bukan dalam kondisi spontan.
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan adanya indikasi bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga berupaya menyuap Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto. Berdasarkan temuan Kompolnas, keduanya mencoba menyuap agar praktik judi sabung ayam yang mereka kelola tidak dibubarkan, tetapi Kapolsek menolak.
"Mereka mencoba menyuap Kapolsek, tetapi ditolak. Jadi, selain jerat penembakan, bisa juga dikenakan pasal penyuapan," kata Anam dalam program YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).
Anam menegaskan bahwa pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan telah berulang kali dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada aliran setoran judi ke polisi, seperti yang sempat diduga oleh sebagian pihak.
"Upaya polisi untuk menghentikan judi sabung ayam ini sudah dilakukan sejak lama. Jadi, jangan ada framing yang salah," tegasnya.
kasus penembakan polisi
Kapolda Lampung
Pembunuhan berencana
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Way Kanan
Warga Lingga Resah Mati Air Seharian, PDAM Tirta Lingga Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Transfer AS Roma, Wesley Investasi Masa Depan, Gasperini Butuh 5 Pemain Baru Lagi |
![]() |
---|
Kadisdik Panggil Kepsek SDN 007 Batam Kota Buntut Keluhan Biaya Seragam Sekolah |
![]() |
---|
APBD 2025 Juli, Lumajang Surplus Rp 226,39 Miliar, PAD Rp 234,83 Miliar |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP Austria 2025, Jadi Rebutan, Marc Marquez Minta Ducati Rekrut Pebalap Moto2 Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.