Apindo Menangkan Gugatan UMS Batam 2016, Gubernur Kepri:'Kami Putuskan Ajukan Banding'
"Setelah mempelajari putusan itu, kami lalu memutuskan untuk mengajukan banding," kata Nurdin kepada TribunBatam.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri memenangkan gugatan atas SK Gubernur Kepri tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2016 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Rabu (14/12/2016).
Kemenangan Apindo tersebut diakui oleh Gubernur Kepri Kepri Nurdin Basirun, Jumat (16/12/2016) siang.
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun mengatakan, Pemprov Kepri sudah menerima putusan PTUN ini.
"Setelah mempelajari putusan itu, kami lalu memutuskan untuk mengajukan banding," kata Nurdin kepada TribunBatam.
Langkah banding yang akan ditempuh oleh Pemprov Kepri sudah dipersiapkan oleh Biro Hukum Pemprov Kepri.
Kepala Biro Hukum, Heri Mokhrial menegaskan lagi bahwa Pemprov Kepri siap mengajukan banding di PTUN II Medan.
"Intinya adalah Pemprov Kepri kalah dari Apindo. Karena itu, kami siap ajukan banding di PTUN II Medan," tandas Heri. (*)