Masih Ada Instansi dan Bank Tolak KTP Kadaluarsa, Mardanis Ancam Perkarakan

Meski sudah habis masa berlakunya, kalau sudah KTP elektronik (KTP-el) tidak mesti diperpanjang. Itu berlaku seumur hidup

youtube
Perekaman KTP elektronik 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kota Batam Mardanis menegaskan, bahwa e-KTP yang terbit sejak 2011 atau 2012, meski sudah habis masa berlakunya, tetap berlaku seumur hidup.

"Meski sudah habis masa berlakunya, kalau sudah KTP elektronik (KTP-el) tidak mesti diperpanjang. Itu berlaku seumur hidup," kata Mardanis ketika ditemui di Batam Center, Batam, Sabtu (28/1)

Hal itu ditegaskan Mardanis, lantaran selama ini, masih ada perbankan dan instansi pemerintah atau swasta yang masih menolak KTP warga jika sedang berurusan.

"Banyak informasi yang kami dengar dari masyatakat tentang ini. Ini tidak boleh. Meski sudah habis masa berlakunya, KTP elektronik berlaku seumur hidup," tegas Mardanis.

Mardanis mencontohkan, misalnya si A telah memiliki KTP-el terbitan 2012. Pada KTP tersebut tertulis, masa berlakunya 2017. Meski 2017 habis berlakunya, KTP si A tetap berlaku seumur hidup dan berlaku nasional.

Mardanis mengatakan, jika ada instansi manapun yang menghambat warga melakukan pengurusan karena hal itu, maka ia tak segan-segan melaporkan instansi itu kepada Ombudsman RI.

"Kalau ada laporan bahwa ada instansi yang menolak KTP-el warga, laporkan ke kami. Kita akan laporkan ke Ombudsman," tegas Mardanis.

Dasar hukum yang mengatur KTP elektronik berlaku seumur hidup adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 64 ayat (7) huruf a.

Pasal itu menjelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI, masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 101 huruf (c) menjelaskan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

Mendagri RI Tjahjo Kumolo, pada Jum'at (29/01/2016) menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media massa terkait masa berlaku KTP elektronik.

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved