Pemprov Kepri Beri Izin Eksplorasi Pasir Laut 20 Ribu Hektare di Karimun? Ini Reaksi DPRD
Belum diketahui kapan 20 perusahaan itu akan melakukan eksplorasi pasir laut tersebut
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Diam-diam Pemprov Kepri melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri menerbitkan izin ekplorasi pasir laut seluas 20.000 hektare bagi 20 perusahaan atau dengan kata lain setiap perusahaan memperoleh 1.0000 ha.
Izin eksplorasi itu berada di wilayah perairan Kabupaten Karimun.
Pertama di sekitar perairan pulau Asam, Kecamatan Meral Barat seluas 10.000 ha dan sekitar perairan Kecamatan Moro seluas 10.000 ha juga.
Namun belum diketahui kapan 20 perusahaan itu akan melakukan eksplorasi pasir laut tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Karimun bidang Pertambangan dan Lingkungan, Ady Hermawan bereaksi atas kebijakan itu.
Ia meminta Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan sikap atas izin ekspolari pasir laut yang diterbitkan pemerintahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu.
“Saya juga sudah dengar, baru eksplorasi belum eksploitasi ya. Meski begitu, ini harus dicermati dengan serius oleh kabupaten.
Kami akan minta bupati bersikap karena kalau didiamkan nanti ributnya di kita (kabupaten, red) bukan provinsi,” kata Ady Hermawan, Kamis (9/2/2017).(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Jumat, 10 Februari 2017