Kasus Mutilasi Anggota DPRD
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Polisi Ini, Keluarga Korban Langsung Bersorak. Ini Alasan Jaksa!
Jaksa tuntut polisi ini hukuman mati, keluarga korban langsung bersorak. Ini alasan jaksa!
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Baca: Tragis, Pengantin Baru Gantung Diri Ternyata Hamil 4 Bulan, Janin Dipisahkan saat Dikubur
Baca: Berpura-pura Janda Cantik Cari Jodoh, Komplotan Ini Peras Pria Naksir Rp 25 Juta. Ini Modusnya!
Medi menyatakan ada keterlibatan Umi Kulsum, istri anggota DPRD Bandar Lampung Pansor, dalam kasus mutilasi Pansor.
“Istri almarhum Pansor mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai,” ujar anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung ini.
"Saya hanya disuruh mencarikan orang untuk… tapi bukan untuk membunuhnya," imbuh Medi.
Medi mengatakan, akan menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan selanjutnya.
Saat dicecar wartawan mengenai pernyataannya itu, Medi tidak mau menjawab kembali. Ia langsung dibawa anggota kepolisian ke dalam mobil.
Dituntut hukuman mati
Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Rabu (29/3). Medi adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Ekspresi Medi pun terlihat biasa saja setelah mendengar tuntutan pidana mati. Pengacara Medi berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Di dalam tuntutannya, jaksa Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.
Sontak para pengunjung sidang berteriak histeris. Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum.
Mereka berteriak bahagia. Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang. Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.
Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.