Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Polisi Ini, Keluarga Korban Langsung Bersorak. Ini Alasan Jaksa!

Jaksa tuntut polisi ini hukuman mati, keluarga korban langsung bersorak. Ini alasan jaksa!

tribun lampung
Brigadir Medi 

Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan kepedihan yang mendalam di keluarga korban. Medi adalah anggota polisi dan Medi membuang mayat korban yang terpotong-potong setelah dimutilasi.

Selanjutnya bahwa korban dan terdakwa sudah memiliki hubungan seperti saudara sehingga korban membantu membiayai sekolah S2 terdakwa, dan berbelit belit selama persidangan. Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.

Biarpun Medi sudah dituntut hukuman mati, keluarga Pansor masih emosi. Mereka mengejar Medi seusai persidangan. Umi Kulsum, istri Pansor, kerabatnya dan Fanny, anak perempuan Pansor berupaya memukul Medi.

Mereka terus mencaci Medi yang dikawal ketat aparat kepolisian. Umi terus menunggu Medi di depan mobil yang akan membawa Medi. Begitu Medi dibawa ke mobil, Umi kembali berteriak mencaci Medi. Umi memukuli mobil yang membawa Medi.

"Saya puas. Nyawa harus dibayar nyawa," kata Umi ketika diminta tanggapanya terkait tuntutan terhadap Medi.

Pelaku tidak sendirian?
Malhan, kerabat almarhum M Pansor anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi korban mutilasi Brigadir Medi Andika, menilai tindakan yang dilakukan Medi terhadap Pansor sungguh keji dan tidak manusiawi.

“Sungguh keji dan kejam perbuatan Medi itu, sudah ditembak dibawa ke rumah terus dimutilasi. Kami minta nanti pelaku itu dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya,” kata Malhan.

Malhan menyakini jika Medi tidak sendiri saat menghabisi nyawa Politisi PDIP tersebut.

“Kami yakin tidak mungkin Medi itu bekerja sendiri, pasti ada pelaku lain, dan kami berdoa, dan berharap pelaku lain bisa terungkap dan tertangkap,” tegasnya.

Satu lagi sambung Malhan, yang masih menjadi tanda tanya besar dari pihak keluarga besar, adalah motif dari pembunuhan tersebut yang hingga kini tak kunjung terungkap.

Ia berharap dengan dilimpahkannya berkas perkara Medi ke Kejaksaan, semua misteri yang belum terungkap dan masih menjadi tanda tanya bisa terungkap di sidang pengadilan.

“Mudah-mudahan ada keajaiban, di sidang pengadilan, baik dugaan adanya keterlibatan orang lain, dan motif Medi menghabisi keluarga kami,” pungkasnya.

Pembelaan Medi
Di dalam pembelaannya, Medi yang menjadi terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersumpah tidak membunuh M Pansor.

Berikut, isi pembelaan Brigadir Medi Andika:

Tidak pernah terbayangkan pertemuan dengan Pansor delapan tahun lalu, akan berakhir di kursi pesakitan pengadilan ini. Banyak orang dengan sengaja maupun tidak sengaja, menindas dan menekan saya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved