Korupsi Proyek KTP Elektronik
Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Curigai Miryam S Haryani
Keterangan yang akan diminta KPK di antaranya Miryam dalam memberikan keterangan pertama di lembaga tersebut apakah jujur atau tidak.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kecurigaan terhadap keterangan Politikus Hanura Miryam S Haryani. Miryam kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sekarang Miryam sudah tersangka di KPK, tentu akan diminta bebrapa keterangan," kata Wakil Letua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Keterangan yang akan diminta KPK di antaranya Miryam dalam memberikan keterangan pertama di lembaga tersebut apakah jujur atau tidak. Terpenting, KPK beranggapan Miryam telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Keterangan tersebut sudah ditandatangani serta dibuktikan melalui video.
"Dibuktikan coretan-coretan tangannya sendiri berarti itu pasti benar. Tapi tiba-tiba dia menyangkal semua yang dia berikan keterangan tanpa ada paksaan sebelumnya itu menimbulkan kecurigaan bagi kami di KPK," kata Laode.
Baca: Anies Yakin Menang, Bagaimana dengan Ahok? Ini Komentar Mereka
Baca: Gelar Lelang Sukuk, Pemerintah Hanya Raih Rp 3,47 Triliun. Ini Penyebabnya
Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (*)