Pilkada DKI Jakarta
Pasangan Calon Saling Lapor, Bawaslu DKI: Kedua Pasang Calon Diduga Lakukan Politik Uang
Dari laporan yang diterima Bawaslu, ada tiga kasus dugaan politik uang terkait Ahok- Djarot dan ada dua kasus dugaan politik uang terkait Anies-Sandi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta diduga melakukan politik uang pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
Seperti dilansir Kompas.com, Mimah mengatakan bahwa kedua pasangan calon sama-sama dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Laporan kan jelas, ada yang mengarah pada paslon nomor dua, ada yang mengarah pada paslon nomor tiga. Jadi prinsipnya dua-duanya diduga melakukan politik uang," kata Mimah dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017).
Dari laporan yang diterima Bawaslu, ada tiga kasus dugaan politik uang terkait Ahok- Djarot dan ada dua kasus dugaan politik uang terkait Anies-Sandi.
Baca: Indonesia Sudah Ledakkan 318 Kapal Pencuri Ikan. Ternyata Ini Efeknya Bagi Nelayan
Baca: Ini Pesan Puan Maharani Jika Ahok Jadi Gubernur Lagi
Baca: Efektif Turunkan Harga Barang, Pemerintah Bakal Tambah Tujuh Rute Baru Tol Laut
Baca: WOW. Sandi Habiskan Rp 108 Miliar Selama Maju Jadi Calon Wagub DKI
Selain itu, dari temuan-temuan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu), berdasarkan hasil klarifikasi juga ditemukan adanya pengakuan relawan kedua pasangan calon.
Mimah mencontohkan, Panwaslu menemukan spanduk Ahok- Djarot, ada yang mengaku relawan Ahok- Djarot, juga ada gambar pasangan yang terkait dengan Anies-Sandi.
"Jadi memang dua-duanya ada pengakuan pada saat peristiwa di lapangan," kata dia.
Mimah mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengkaji dugaan politik uang tersebut.
Selain adanya sanksi pidana, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai pesertaPilkada DKI Jakarta.
"Kami lakukan kajian lebih lanjut apakah peristiwa ini memenuhi dugaan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), yang punya konsekuensi pembatalan pasangan calon," kata Mimah.
Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan kedua pasangan calon, tim pemenangan, maupun relawan untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah pada politik uang, baik penyebaran sembako dengan motif bakti sosial, pengajian, pembagian sembako gratis, sembako murah, maupun bazar murah. (*)