Korupsi Proyek KTP Elektronik

Setelah Ditangkap, Miryam Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Febri menambahkan setelah diperiksa selama 1x24 jam, selanjutnya penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.

TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap oleh Polri, Miryam S Haryani (MSH), tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai diserahkan, penyidik akan langsung memeriksa Miryam sebagai tersangka.

Baca: Sempat Buron Beberapa Hari, Akhirnya Polisi Tangkap Miryam di Kawasan Kemang

Baca: Ketua Majelis Syuro: Fahri Sudah Final Bukan PKS Lagi

Baca: Anies-Sandi Menang Telak, KPU DKI Jakarta Akhirnya Sahkan Hasil Akhir Hitung Suara

"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap yang bersangkutan," terang Febri, Senin (5/1/2017).

Febri menambahkan setelah diperiksa selama 1x24 jam, selanjutnya penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.

"Penyidik punya waktu paling lama 24 jam untuk menentukan tindakan lanjutan," tambah Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved