Korupsi Proyek KTP Elektronik
Setelah Ditangkap, Miryam Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Febri menambahkan setelah diperiksa selama 1x24 jam, selanjutnya penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap oleh Polri, Miryam S Haryani (MSH), tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai diserahkan, penyidik akan langsung memeriksa Miryam sebagai tersangka.
Baca: Sempat Buron Beberapa Hari, Akhirnya Polisi Tangkap Miryam di Kawasan Kemang
Baca: Ketua Majelis Syuro: Fahri Sudah Final Bukan PKS Lagi
Baca: Anies-Sandi Menang Telak, KPU DKI Jakarta Akhirnya Sahkan Hasil Akhir Hitung Suara
"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap yang bersangkutan," terang Febri, Senin (5/1/2017).
Febri menambahkan setelah diperiksa selama 1x24 jam, selanjutnya penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.
"Penyidik punya waktu paling lama 24 jam untuk menentukan tindakan lanjutan," tambah Febri. (*)