Amankan Sidang Vonis Ahok, Polisi Minta Bantuan Pengamanan ke TNI

Pihak kepolisian akan meminta bantuan dari TNI guna mengamankan jalannya sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja PurnamA.

WARTAKOTA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan meminta bantuan dari TNI guna mengamankan jalannya sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Pada persidangan besok, diagendakan majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ahok.

"Tentunya kami akan minta bantuan dari TNI untuk ikut mengamankan sidang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2017).

Namun, hingga siang ini, Argo menyebut pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada sidang besok.

Kendati begitu, Argo mengatakan, pola pengamanan saat pembacaan vonis dalam sidang tersebut akan sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Namun, Argo enggan mengungkapkan berapa jumlah personel yang akan diterjunkan.

Baca: ANEH, Inilah Beberapa Kejanggalan pada Mayat Ropandi di Perumnas Griya Sagulung

Baca: Serahkan Honor Pengacara Pejabat Kemendagri Senilai Rp 150 Juta ke KPK, Ini Alasan Hotma Sitompul

Baca: Ahok: Tersangka Juga Dipaksakan, yang Penting Ahok Tak Jadi Gubernur Lagi

"Ini merupakan sidang terakhir untuk putusan, tentunya kami men-standby-kan beberapa personel yang kami libatkan ya," kata Argo.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017). (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved