Korupsi Proyek KTP Elektronik
Serahkan Honor Pengacara Pejabat Kemendagri Senilai Rp 150 Juta ke KPK, Ini Alasan Hotma Sitompul
Saat diperiksa di penyidik KPK, Hotma Sitompul mengaku telah menyerahkan uang 400.000 Dolar AS kepada KPK.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Hotma PD Sitompul mengakui menerima 400.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 150 juta sebagai honor menjadi pengacara pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan terkait lelang pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Dari Depdagri (Kementerian Dalam Negeri, red) ya Pak. 400 ribu US dan 150 juta kalau enggak salah," kata Hotma Sitompul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Saat diperiksa di penyidik KPK, Hotma Sitompul mengaku telah menyerahkan uang 400.000 Dolar AS kepada KPK.
Walau uang tersebut adalah sebagai honor advokat, Hotma mengaku menyerahkan tersebut karena uang tersebut tidak berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Bersaksi Untuk Dua Kasus, Pengacara Anton Taufik Kembali Diperiksa KPK
Baca: Beri Semangat Jelang Vonis Hakim, Pendukung Ahok Kirim 10 Ribu Balon
Baca: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Miryam. Ini Alasannya
"Kita ini advokat, profesi yang terhormat, officium nobile. Saya melakukan hal-hal yang terhormat mendapat honor karena pekerjaan saya. Belakangan diperiksa KPK katanya itu tidak dari Kemendagri. Saya merasa itu tidak terhormat untuk terima, saya kembalikan," ungkap Hotma Sitompul.
Berdasarkan surat dakwaana Irman dan Sugiharto, Hotma Sitompul jadi advokat atas saran dari bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Chairuman merekomendasikan karena Irman menghubungi dirinya. Chairuman pun mendatangi kantor Hotma untuk permintaan bantuan hukum.
Irman selanjutnya memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP. Sugijarto kemudian meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah 200 ribu Dolar Amerika Serikat dan jumlah serupa dari Paulus Tanos.
Sugiharto kemudian menyerahkan uang 400 ribu Dolar AS tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio Bernardo. Selain itu, Sugiharto juga memberikan uang Rp 142.100.000 kepada Hotma Sitompul yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk jasa advokat. (*)