Korupsi Proyek KTP Elektronik

Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul dI Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP

Selain Hotma Sitompul, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya untuk memberikan kesaksiannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior Hotma Sitompoel bersiap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Hotma Sitompoel diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan advokat Hotma PD Sitompul dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Hotma Sitompul merupakan advokat yang disewa oleh terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk menghadapi laporan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum dari PT Lintas Bumi Lestari.

Handika melaporkan terdakwa Pejabat Pembuatan Komitmen Sugiharto dan Ketua Panita Lelang Drajat Winus Setyawan ke Polda Metro Jaya terkait kemenangan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia sebagai pemenang lelang.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Hotma Sitompul jadi advokat atas saran dari bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Chairuman merekomendasikan karena Irman menghubungi dirinya. Chairuman pun mendatangi kantor Hotma untuk permintaan bantuan hukum.

Irman selanjutnya memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Sugijarto kemudian meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah 200 ribu Dolar Amerika Serikat dan jumlah serupa dari Paulus Tanos.

Sugiharto kemudian menyerahkan uang 400 ribu Dolar AS tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio BErnanrdo. Selain itu, Sugiharto juga memberikan uang Rp 142.100.000 kepada Hotma Sitompul yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk jasa advokat.

Baca: Ahok Tolak Program Anies-Sandi Masuk APBD-P. Ternyata Ini Alasannya

Baca: Cuma Lima Langkah Untuk Sajikan Ayam Goreng Bacem Super Lezat Ini

Baca: Ingin Selalu Tampil Cantik dan Segar Sepanjang Hari? Simak Tips Make Up Simpel Ini

Selain Hotma Sitompul, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya yakni Mario Cornelio Bernardo, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan H Mahmud Toha Siregar.

Ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini duduk menjadi terdakwa.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved