Korupsi Proyek KTP Elektronik

Bersaksi Untuk Dua Kasus, Pengacara Anton Taufik Kembali Diperiksa KPK

Dalam kasus korupsi e-KTP, setidaknya Anton Taufik sudah dua kali diperiksa penyidik. Terakhir dia diperiksa pada ‎Jumat, 5 Mei 2017.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Anton Taufik menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Anton diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anton Taufik dalam beberapa minggu terakhir ‎harus bolak balik ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dua kasus yakni korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong ‎atau Andi Agustinus (AA) serta memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Dalam kasus korupsi e-KTP, setidaknya Anton Taufik sudah dua kali diperiksa penyidik. Terakhir dia diperiksa pada ‎Jumat, 5 Mei 2017.

Hari ini, Senin (8/5/2017) penyidik kembali memeriksa Anton Taufik sebagai saksi untuk tersangka Miryam.

Baca: Beri Semangat Jelang Vonis Hakim, Pendukung Ahok Kirim 10 Ribu Balon

Baca: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Miryam. Ini Alasannya

Baca: Sudah Sampaikan Pledoi, Ahok Siap Dengar Putusan Hakim

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan adalah hal biasa saksi di kasus korupsi e-KTP juga diperiksa sebagai saksi di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP karena keduanya saling berkaitan.

"Pengacara Anton Taufik hari ini kami periksa untuk tersangka MSH, ada beberapa keterangan yang harus kami dalami," ujar Febri.

‎Nama Anton Taufik sering disebut dalam pertemuan di kantor pengacara Elza Syarif. Hal ini pula yang coba digali oleh penyidik KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir ‎mantan anggota ‎Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP‎ di KPK.

Di pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.‎ Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial namaSN dan RA.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved