Kasus Dugaan Kartel Peti Kemas
Ada Perusahaan Tak Penuhi Panggilan, KPPU: Tak Datang Berarti Tak Beri Pembelaan
KPPU sudah memanggil tujuh pengusaha shipping yang berdomisili di Singapura untuk dimintai keterangan. Namun, ada satu tak hadir.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Kepri masih melanjutkan penyelidikannya, terhadap dugaan permainan kartel peti kemas tujuan Batam-Singapura.
Beberapa waktu lalu, KPPU bahkan sudah memanggil tujuh pengusaha shipping yang berdomisili di Singapura untuk dimintai keterangan.
Hal itu dikatakan Kepala KPPU Kantor Perwakilan Kepri, Lukman Sungkar kepada Tribun. Namun dari tujuh pengusaha yang dipanggil itu, ada satu pengusaha yang tidak memenuhi panggilannya.
"Dari tujuh perusahaan Singapura yang kami panggil, satu tidak hadir. Kita hormati saja dia tidak hadir," kata Lukman, belum lama ini.
Meski begitu, menurut Lukman, ada baiknya jika perusahaan tersebut memenuhi panggilan KPPU untuk dimintai keterangan. Lantaran, di saat itulah pengusaha tersebut diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan terkait adanya permainan kartel peti kemas tujuan Batam-Singapura.
Baca: Pengendara Vega Hantam Pick Up, Saksi Mata: Mungkin Mbaknya Meninggal Karena Kepalanya Pecah
Baca: Hakim: Kasus Ahok Murni Penodaan Agama, Tak Terkait Pilkada DKI Jakarta
Baca: Kaget Dengar Ahok Divonis Dua Tahun, Pria Ini Mendadak Kesurupan
"Dengan dia tidak hadir, berarti dia kan tidak memberikan pembelaannya," ujar dia.
Adapun nama tujuh perusahaan Singapura yang sudah dipanggil KPPU beberapa waktu lalu, yakni Batamindo Shipping & Warehousing Pte Ltd, Winstar Shipping Pte Ltd, Agility Pte Ltd, Infiniti Marine Pte Ltd, PT Buana Logistik Mandiri Sukses, Megastar Shipping Pte Ltd, dan Bayswaster Shipping & Forwarding Pte Ltd. Namun perusahaan terakhir, Bayswaster Shipping & Forwarding tidak hadir pada kesempatan itu. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak, Rabu 10 Mei 2017