Divonis Penjara 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

TRIBUNNEWS
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Baca: Simbol Perdamaian, Bukan Pendukung Ahok Juga Dikasih Mawar Merah Putih

Baca: Dikawal Helikopter hingga Barracuda, Begini Sistem Pengamanan Sidang Vonis Ahok

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Tags
Ahok
Vonis
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved