Divonis Penjara 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Baca: Simbol Perdamaian, Bukan Pendukung Ahok Juga Dikasih Mawar Merah Putih
Baca: Dikawal Helikopter hingga Barracuda, Begini Sistem Pengamanan Sidang Vonis Ahok
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (*)