Hanya 14 Nama! Ini Daftar yang Boleh Menjenguk Ahok di Rutan

Dari daftar nama yang ditunjukan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos penjaga, ada sekitar 14 orang yang diperkenkan menjenguk Ahok.

TRIBUNNEWS
Daftar nama yang diizinkan bisa membesuk Ahok 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas kepolisian  Mako Brimob merilis daftar nama anggota keluarga Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thajata Purnama atau Ahok yang boleh menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Dari daftar nama yang ditunjukan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos penjaga, ada sekitar 14 orang yang diperkenkan menjenguk Ahok di dalam Rutan Mako Brimob.

Dari daftar keluarga ada nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki(Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).

Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi.

Baca: Pengacara Ahok Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Baca: DORR! Pencuri Ini Tembak Warga dan Dibalas Tembakan Polisi. Pelaku pun Tersungkur ke Tanah

Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.

Nama-nama tersebut diperbolehkan menjenguk Ahok di dalam rutan Mako Brimob.

"Ini daftar nama yang boleh mengunjungi (Ahok)," ucap salah satu polisi di pos penjagaan.

Dikabarkan sebelumnya, Ahok di vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Dalam bacaannya, Hakim menghukum Ahok dengan pasal 156a soal penistaan agama. (*)

Sumber: Tribunnews
Tags
Ahok
rutan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved