Todongkan Sajam saat Ingin Rampas Smartphone di Warnet, Begini Nasib Romli
Romli saat itu mengacungkan sebilah pisau ke hadapan Teguh yang sedang main game online seraya mengambil handphone korban. Bagaimana kelanjutannya?
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hati-hati dalam meletakan barang-barang berharga milik anda. Bisa saja hal itu memancing tindak kejahatan. Seperti yang dialami oleh warga Sagulung, Teguh Cahyono.
Keasyikan Teguh Cahyono bermain game online tiba-tiba terusik, Kamis (4/5/2017) malam itu. Ia tak menyangka handphone samsung putih miliknya yang diletakan begitu saja di dekat keyboard komputer akan menjadi incaran kejahatan.
"Kejadiannya di warnet style Tunas Regency, Sagulung. Korban ini sedang main game online. Tiba-tiba datang satu orang yang mau mengambil handphonenya," ujar Kapolres Barelang, AKBP Hengki saat ekspos di Polresta Barelang, Rabu (10/5/2017).
Tak tanggung-tanggung, tersangka yang belakangan ini diketahui bernama Romli itu bahkan mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Romli saat itu mengacungkan sebilah pisau ke hadapan Teguh, seraya mengambil handphone tersebut.
Baca: Juru Parkir Ini Mencuci Mobil yang Diparkir, Saat Ditanya Jawabannya Bikin Kaget
Baca: Jaket Jokowi Saat Naik Motor Trail Bikin Penasaran. Ternyata Jenis Jaket Ini
Baca: Bisa Picu Rabun Jauh, Cek Waktu Tepat Anak Aman Main Gadget
"Pelaku ini warga perumahan Kharisma, Sagulung. Jadi sama-sama warga Sagulung juga," ucapnya.
Ditodong dengan senjata, menurut cerita Hengki, korban justru berteriak. Teriakan korban pun secara kebetulan memancing perhatian orang di sekitar warnet.
"Si korban ini teriak, orang dengar. Secara kebetulan juga, anggota kita dari Polsek Sagulung sedang di TKP. Anggota kita sedang patroli saat itu. Melihat itu, tersangka langsung diamankan," ucapnya.
Kini Romli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu handphone samsung milik korban, pisau yang digunakan untuk menodong serta sepeda motor milik tersangka. (*)