Tak Cuma Ahok, Jaksa Juga Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun dari Hakim
Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap yang berupa satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap yang berupa satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan.
"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Baca: Gara-gara Lagu Ini, Empat Stasiun Televisi Kena Semprit KPI
Baca: ALAMAK. Hati-hati Beli Daging Ayam Jika Nggak Ingin Mengalami Hal Ini
Baca: Waze Berikan Fitur Voice Recorder Suara Orang Jadi Pengarah Jalan
Karena itu, ditegaskan Prasetyo, keputusan vonis merupakan wewenang hakim.
"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan. (*)