Ditetapkan Tersangka, Firza Husein Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan. Ini Alasannya
Firza Husein akan melayangkan gugatan praperadilan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein akan melayangkan gugatan praperadilan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Iya, ke arah sana (praperadilan)," ujar pengacara Firza Husein, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2017).
Azis mempertanyakan, kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan. Karena dalam percakapan yang disebar melalui situs baladacintarizieq.com, polisi tak lebih dulu mencari pembuat atau penyebar situs tersebut. Menurut Azis, kliennya hanya korban si penyebar konten.
"Itu dia menjadi tanda tanya. Menurut saya, hal itu tidak sangat sulit lah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," kata Azis.
Baca: Perpecahan di Indonesia Kian Panas, Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Resmi
Baca: Meski Ajukan Banding, Ahok Siapkan Hati Dua Tahun Mendekam di Tahanan
Baca: Sekarang, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah. Termasuk Isi Rekening di Bank
Azis menyesalkan, polisi yang lebih mengutamakan obyek dalam foto, bukan pelaku penyebar.
"Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," ujar Azis.
Kasus bermula dari percakapan mesum yang diduga Firza dan Rizieq. Percakapan tersebar do dunia maya, terutama melalui situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar diduga Firza tanpa busana.
Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi. Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa. Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi. (*)