Minta Proses Hukum Rizieq Diungkap Transparan, Ini Alasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin meminta proses hukum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab diungkap transparan. Ini alasannya.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Rizieq Shihab 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Untuk menghindari salahpaham, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin meminta proses hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab diungkap transparan.

Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Maruf di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017) malam. 

Maruf mengaku tidak memahami secara detail kasus itul. "Yang tahu Polri-lah," katanya.

Ia menyebutkan masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran. 

"Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."

Baca: Sudah Minta Maaf, Pelaku Penyebar Tuduhan Rekayasa Bom Tetap Diproses Hukum

Baca: Tempe Masak Cabai Hijau, Menu Sederhana Tapi Menggoda

Baca: Soal OTT Terkait Status WTP, Ini Ungkapan Kekecewaan Sri Mulyani

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq kepada Polda Metro Jaya.

"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?," kata Tito. 

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Senin. 

Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara penanganan dugaan kasus ini dan menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Alasan Ketua MUI Minta Kasus Rizieq Diungkap Transparan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved