SADIS. Mengaku Iseng, Komplotan Geng Motor Ini Hujani Korban dengan Sabetan Samurai hingga Klewang

Tersangka merupakan kelompok geng yang menunggangi sepeda motor menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya di Jalan Kihajar Dewantara, Ciputat

WARTAKOTA
Geng motor Ciputat yang berhasil ditangkap polisi berikut barang bukti. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dari belasan orang yang masuk komplotan geng motor, jajaran Polsek Ciputat, Tangerang Selatan berhasil meringkus tiga orang pelaku penganiayaan yang terjadi akhir pekan kemarin.

Tersangka merupakan kelompok geng yang menunggangi sepeda motor menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya di Jalan Kihajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif menjelaskan saat beraksi para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti samurai, gergaji es, celurit dan klewang untuk melukai korbannya.

 "Korban saat itu ingin membeli rokok tiba- tiba dihadang belasan orang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam," ujar Tatang di Mapolsek Ciputat pada Senin (29/5/2017).

Ia menambahkan ketika dihadang, korban terjatuh dari motornya dan dihujani dengan senjata tajam. Sehingga korban mengalami luka akibat sabetan benda tajam.

"Ada kurang lebih 10 motor dan belasan pelaku dan yang berhasil ditangkap tiga orang," ucapnya.

Baca: Banyak Kejanggalan, BPK Disarankan Audit Ulang Kementerian Desa. Ini Tiga Alasan Utamanya

Baca: Nekat, Maling Preteli Bahan Bangunan Perumahan Putra Jaya. Ini Tindakan Pengembang

Baca: Jika Merasa tak Bersalah Rizieq Diminta Buktikan di Pengadilan

Setelah melakukan aksinya ara tersangka bergegas kabur meninggalkan korbannya terkapar di pinggir jalan.

Mirisnya, dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksinya hanya karena iseng.

"Saat itu ada anggota yang melintas dan mengejar para pelaku, dan mendapati tiga orang pelaku yang tertangkap," kata Tatang.

Para tersangka yang diamankan di antaranya RF (17), RP (17), dan MBS (18). Ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Ciputat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," paparnya. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Geng Motor Ciputat Ini Terkenal Sadis, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved