Segera Masuk Lapas, Ini Dua Alternatif Lokasi Ahok Menghabiskan Masa Tahanan

Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

KOMPAS.COM
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau di mananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya LP Cipinang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2017) malam.

Meskipun begitu, Dicky menyebut ada kemungkinan juga Ahok akan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Mengenai lapas mana yang dipilih, menurut dia, hal itu tergantung keamanan di masing-masing lapas.

Baca: Perampok Makin Nekat, YLKI Ingatkan Masyarakat Untuk Biasakan Transaksi Non-Tunai

Baca: ALAMAK. Tiga Kakek Ini Ngabuburit dengan Berjudi. Begini Nasib Mereka Akhirnya

Baca: Tak Lagi Sangar, Setelah Tobat Geng Motor Ini Usung Konsep Syariah. Simak Program Religi Mereka

"Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba," kata dia.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pemindahan Ahok yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke lapas itu menunggu penetapan tersebut.

"Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kayaknya Senin kalau saya lihat. Saya belum terima," ucap Dicky.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama.

Mulanya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia batal mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017). (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Dua Lapas Ini Jadi Pilihan Ahok Dipindah dari Mako Brimob

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved